YAKIN memulai kegiatan dengan permintaan data publik kepada lembaga/badan publik. Data adalah sumber primer yang menjadi dasar dari kajian-kajian yang akan dilakukan yayasan.
Namun, dalam mendapatkan data, terjadi kendala dari pihak lembaga/badan publik, seperti data tidak dikuasai dan dikecualikan untuk publik. Sehingga, YAKIN mengajukan sengketa informasi publik untuk menilai apakah data itu publik atau tidak melalui sidang di KIP. Sengketa data ini semua ada dalam ranah Komisi Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang.
Sampai saat ini, YAKIN sudah melayangkan beberapa gugatan sengketa informasi publik di Komisi informasi Publik, seperti di KPU, Kemenkes, dan Kemendagri.
Di bawah adalah daftar semua kegiatan YAKIN (gugatan sengketa informasi publik)
YAKIN MENELITI DATA-DATA RESMI YANG DIDAPAT.
SIAPA SAJA BISA BERKONTRIBUSI BAIK DARI MATERI DAN NON MATERI